indojobku.com – permufakatan dan kuasa menjual ialah polmah nan di peruntukan bakal persilihan nasib baik maupun pemindahtanganan benda atau properti nan sejatinya hanya boleh di bakal oleh pemiliki ataupun ahli waris dari pemilik tersebut.
jika kita merujuk ke dalam pasal 1792 – pasal 1819 KUHPer (Kitab undang-undang Hukum Perdata, bahwa polmah ini tiak terdapat suatu jangka waktunya atau tidak terdapat pengaturan khusus tentang periode berlakunya polmah ini.
memang seandainya kita mematamatai isinya, yang di tegaskan di dalam surat ini bukan akan halnya masa berlakunya, semata-mata kepentingan ketegasan dalam mengkuasan buat keperluan sesuatu hal nan sangat penting dengan keadaan menggusur atau bukan memungkinkan
berikut di bawah ini abstrak surat persetujuan dan kuasa menjual yang dapat kamu download juga di bawah artikel ini.
catatan : untuk kepengurusan ke fisik pertanahan (kantor BPN) polmah ini kebanyakan memerlukan legalisasi maupun di sahkan dari kantor notaris, jadi sesudah pihaknya tandatangan semua ada baiknya anda dukung ke jawatan notaris untuk mohon di legalkan galibnya dengan biaya Rp. 500ribu sampai Rp. 1 juta terjemur isi dari surat kuasanya
Persetujuan DAN KUASA Cak memindahtangankan
Yang Bertandatangan di asal ini :——————————————————
-
SURINA,
lahir di ……….., pada tanggal 03-07-1943 (tiga Juli seribu bla bla bla) pegangan…….,
Penduduk Negara Indonesia, beralamat tinggal di
Surabaya
, KP. Krajan, Rukun Tetangga (RT) 001, Rukun Pemukim (RW) ……., Desa/Kelurahan ………., Kecamatan ….., pemegang Kartu Nama Penduduk Republik Indonesia Nomor :
351000000000000
; —————————————
-
SURINI
,
lahir di ……….., puas terlepas 03-07-1943 (tiga Juli seribu bla bla bla) tiang penghidupan……., Pemukim Negara Indonesia, menetap sangat di
Surabaya
, KP. Krajan, Rukun Jiran (RT) 001, Rukun Penghuni (RW) ……., Desa/Kelurahan ………., Kecamatan ….., pemegang Karcis Keunggulan Pemukim Republik Indonesia Nomor :
351000000000000
; —
-
SURINO
lahir di ……….., pada sungkap 03-07-1943 (tiga Juli sewu bla bla bla) jalan hidup……., Warga Negara Indonesia, berdiam habis di
Surabaya
, KP. Krajan, Rukun Tetangga (RT) 001, Rukun Warga (RW) ……., Desa/Kelurahan ………., Kecamatan ….., pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor :
351000000000000
;
— Para penghadap sebagaimana internal kedudukannya tersebut diatas menerangkan dengan ini memberi persetujuan dan kuasa kepada : ———–
—
SURINA,
lahir di ……….., lega copot 03-07-1943 (tiga Juli sewu bla bla bla) karier……., Warga Negara Indonesia, menetap habis di
Surabaya
, KP. Krajan, Berbaik Tetangga (RT) 001, Rukun Warga (RW) ……., Desa/Kelurahan ………., Kecamatan ….., pemegang Tiket Tanda Penghuni Republik Indonesia Nomor :
351000000000000
; ——
—————————————————- K H U S U S ——————————-
—- Untuk menjual, menghibahkan, memindahkan serta mengasingkan dan menyerahkan hak dengan kaidah apapun kepada Akseptor kuasa seorang atas :—————————————————————————————————–
–
sebidang tanah Eigendom Hoki Yasan seluas
000
m² ( …….. meter persegi) sebagian dari Luas ±
000
m² (…….. meter persegi) Sebagaimana ternyata dari :—————————————————-
Kutipan Siasat/Leter C Desa Nomor
:
……
Lahan
Nomor
: ……..
Kelas bawah
: DII
Luas
±…. m² (………. meter persegi) Tertulis Atas Nama :
A.N Fonem C
;
terletak di n domestik——————————————-
wilayah——————————————————
Propinsi : JawaTimur————————————-
Kabupaten/Kota :
Surabaya—————————-
Kecamatan :
gading
————————————
Desa :
Gadung
——————————————
— Selanjutnya dalam arsip persetujuan dan kuasa menjual ini disebut dengan Kapling, demikian berikut
dengan segala sesuatu yang bersimbah, tertanam dan ditempatkan diatasnya, yang karena tipe dan ketentuannya menurut syariat dapat dianggap sebagai benda tetap, diantaranya tetapi tidak kurang pada bangunan-bangunan tanaman dan hasil karya yang sudah lalu ada atau yang akan suka-suka dan adalah satu wahdah dengan lahan tersebut. —————————————————————————————–
— Kemujaraban keperluan tersebut, pemeroleh kuasa berwajib mengadakan ura-ura, berkiblat kepada pejabat yang berhak, memberi/meminta publikasi, menjadwalkan syarat dan perjanjiannya, mengakuri penyerahan dan memasrahkan stempel terima, menyerahkan apa nan dijual kepada pembeli, mewujudkan/menandatangani sahifah jual beli dan surat-surat tidak sehubungan dengan penjualan tersebut, memilih medan geta, selanjutnya melakukan segala sesuatu nan dipandang perlu tidak ada yang dikecualikan seharusnya tercapai pamrih rahmat kuasa ini. —–
— Demikian surat persetujuan dan kuasa menjual ini kami cak bagi dalam peristiwa sehat wal’segak dan yang sebenarnya dengan kesanggupan apabila dikemudian masa terbukti pernyataan ini tidak benar sehingga mudarat pihak lain, kami bersedia bertanggung jawab sebaik-baiknya baik secara perdata ataupun pidana tanpa melibatkan pihak manapun bikin dipergunakan sekadarnya,——————————————————————-
Surabaya
,
20 januari 2022
Penerima Kuasa, Yang menjatah Kuasa.
1. SURINA ……………….
2.
Surini
materai 10.000…………………
SURINA
3.
Surino
…………………
Lembar Sidik jari Pemberi dan Pemeroleh Kuasa
1. SURINA (…………….…)
2.
SURINI
(…………………)
3. SURINO (…………………)
download via google drive disini
Pasword : www.indojobku.com
moga bermakna jangan lupa share ya..
kata sandang tercalit
-
contoh surat pernyataan hibah dari ayah bunda ke momongan doc
-
transendental minuta ijb ikatan niaga persil properti notaris doc
-
piagam pernyataan pemasangan merek batas dan persepakatan pemilik senggat tanah
Contoh Surat Kuasa Jual Beli Tanah Notaris
Source: https://indojobku.com/contoh-surat-pernyataan-persetujuan-dan-kuasa-menjual-atas-tanah/